9/27/2016

Ganggu Ekologi Laut, Rumpon Ikan di Seluruh Indonesia Akan Dimusnahkan


Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana untuk memusnahkan seluruh rumpon ikan yang tersebar di seluruh perairan Indonesia. Rencana operasi tersebut dilakukan, karena keberadaan rumpon selama ini dinilai telah banyak merugikan nelayan lokal atau tradisional yang ada di setiap daerah.

Hal itu diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikana Susi Pudjiastuti di Jakarta, Senin (13/06/2016). Menurut dia, jika rumpon ikan terus dibiarkan ada, maka itu akan berdampak pada ekologi perairan yang ada. Akibatnya, ikan-ikan pelagis besar yang ada tidak akan bisa mendekati ke pesisir atau dalam batas wilayah di bawah 4 mil dari bibir pantai.

“Operasi pemusnahan rumpon ini akan menggandeng aparat seperti TNI AL dan dilakukan di seluruh Indonesia,” ucap dia.

 Dengan kondisi perairan yang telah berubah, Susi menjelaskan, itu akan menyulitkan nelayan untuk mendapatkan ikan-ikan yang berukuran besar dan bernilai ekonomis tinggi. Hal itu, mengakibatkan nelayan hanya bisa dapat jenis ikan kecil-kecil saja seperti malalugis.


“Sementara, ikan-ikan yang gede-gede itu pada berkumpul di rumpon-rumpon, tidak mau kepinggir,” ungkapnya.

Selain karena berdampak buruk pada perairan yang ada, Susi memaparkan, alasan pihaknya akan memusnahkan seluruh rumpon yang tersebar di perairan Indonesia, karena hingga saat ini tidak ada izin pemasangan rumpon di manapun lokasinya.

“Rumpon yang terdapat di perairan Indonesia saat ini tidak satu pun memiliki izin dan pemerintah masih tidak mengizinkan untuk pemasangan rumpon di perairan manapun,” jelas dia.

Untuk bisa melancarkan rencana pemusnahan itu, Susi meminta bantuan kepada seluruh nelayan di Indonesia untuk memberikan informasi terkait keberadaan rumpon di perairan masing-masing nelayan di daerahnya. Informasi itu, bisa berupa lokasi dan bisa langsung berupa titik koordinat di perairan.

“Tolong koordinatnya dikasih tahu, bapak bisa kirim sms sama saya dan kami secepatnya akan bergerak bersama TNI AL,” ujarnya.

Susi menyebut, perairan yang saat ini diketahui terdapat banyak rumpon, adalah di wilayah perairan Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun, tidak hanya NTT wilayah lain juga sama. Contohnya, kata dia, ada Teluk Tomini dan Bitung di Sulawesi Utara.

“Di sana, tangkapan nelayan tradisional sebagian besar hanya malalugis yang dikenal sebagai ikan umpan untuk tuna. Padahal potensi tangkapan di sekitar Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik sangat besar karena merupakan habitat tuna dan ikan pelagis besar lainnya,” tutur dia.

Menurut Susi, ikan-ikan seperti tuna dan pelagis besar lain biasanya hidup bergerombol di dalam perairan, namun kemudian terhadang rumpon dan akhirnya hanya berputar-putar di sekitar rumpon saja. Dia yakin, jika rumpon tidak ada, ikan akan mendekat ke pesisir.

Jaga Lautan dari Bom Ikan

Terkait kelestarian laut yang ada di Indonesia, Susi Pudjiastuti meminta kepada semua pihak, terutama nelayan di seluruh Indonesia untuk bisa menjaganya sebaik mungkin. Hal itu, karena dia mendapat laporan saat berkunjung ke Labuan Bajo, NTT, bahwa ada warga yang menggunakan bom dan portas saat mencari ikan.

“Saya sangat menikmati kekayaan yang dimiliki Labuan Bajo, tapi ada kekhawatiran. Harus ada peningkatan pengawasan dari Danlanal, Kapolres dan pihak lainnya untuk lebih menjaga.Karena saya pikir, tidak banyak yg memiliki keindahan seperti ini, warga Laboan Bajo sangat beruntung” ucap dia.

Selain meminta warga untuk meningkatkan kelestarian laut, Susi mengatakan, pelaksanaan observasi di Labuan Bajo harus bisa ditingkatkan. Kata dia, observasi perlu ditingkatkan, karena untuk bisa mencari tahu apa yang dibutuhkan masyarakat dan apa yang harus dilakukan jika alat tangkap diganti dengan yang ramah lingkungan.

“Kebijakan untuk pesisir dan pulau-pulau kecil akan dibuat sama. Ekosistem di pesisir itu seharusnya dijaga. Karena ekosistem pesisir itu mempengaruhi laut. Ikan itu beranak, kawin dan membesarkan anak itu di pesisir. Jika pesisir tidak kita jaga, maka semua akan hilang,” pungkasnya.

Laboratorium Rumput Laut

Sementara itu menyikapi besarnya potensi rumput laut di Indonesia, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP memastikan akan membangun laboratorium yang fokusnya adalah untuk memperbaiki bibit rumput laut. Komoditas tersebut, selama ini menjadi andalan untuk sektor kelautan dan perikanan.

“Untuk memperbaiki kualitas bibit kami akan membangun laborotarium khusus, dananya senilai Rp900 juta yang mencakup juga penyaluran 400 unit kebun bibit rumput laut,” ungkap Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto, kemarin.

Dia menjelaskan, nantinya akan ada beberapa kawasan yang menjadi lokasi sasaran juga disertai dengan bantuan sarana dan prasarana budi daya komoditas tersebut.

Berkaitan dengan pengembangan rumput laut sebagai komoditas unggulan, KKP bertekad untuk mengembangkannya dengan konsep ramah ligkungan dan berkelanjutan. Cara tersebut, diharapkan bisa membuat budidaya rumput laut tidak saja unggul dari kuantitas dan kualitas, tapi juga menjaga kelestarian alam.

Slamet Soebijakto mengatakan, saat ini pemanfaatan lahan budidaya laut atau marikultur di Indonesia baru mencapai 2 persen dari total 11,8 juta hektare. Padahal, dengan mengembangkan marikultur, akan berdampak positif untuk sektor budidaya perikanan Tanah Air.

“Dengan lahan yang masih luas terbentang, potensi untuk mengembangkan rumput laut di marikultur sangat terbuka luas. Apalagi, jika penerapannya dilakukan melalui teknologi budidaya yang mengedepankan efisiensi dan ramah lingkungan,” ucap Slamet.


Penggunangan dan Pemanfaatan Rumpon Sebagai Alat Bantu Penangkapan Ikan

 Penggunangan dan Pemanfaatan Rumpon Sebagai Alat Bantu Penangkapan Ikan

Oleh :

Oleh : Ir. Pranoto, M.Si
Widyaiswara Madya Balai Diklat Perikanan Tegal
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Tidak dapat dipungkiri bahwa akhir-akhir ini penggunaan rumpon sebagai alat bantu penangkapan ikan semakin banyak digunakan oleh para pelaku utama penangkapan ikan (nelayan) maupun pelaku usaha bidang penangkapan ikan. Hal tersebut dikarenakan rumpon memberikan manfaat yang cukup nyata dalam upaya peningkatan hasil tangkapan ikan. Disamping itu rumpon juga dapat membantu dalam penangkapan ikan dengan menggunakan berbagai alat tangkap ikan, baik alat tangkap ikan yang aktif (seperti purse seine) maupun alat tangkap pasif (pancing, dan lain lain).

Dengan semakin meningkat dan berkembangnya pemasangan dan pemanfaatan rumpon sebagai alat bantu penangkapan ikan, maka untuk menghindari kerusakan pola ruaya (migrasi) ikan, serta melindungi  kelestarian sumber daya ikan, maka Menteri Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor : KEP.30/MEN/2004 tanggal 24 Juli 2004 tentang Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon. Disamping itu penjelasan tentang rumpon juga tertuang pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor : PER.02/MEN/2011 tanggal 31 Januari 2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan, Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, khususnya Bab IV Pasal 18, 19 dan 20.

Beberapa hal pokok yang dapat dijelaskan tentang pemasangan dan pemanfaatan rumpon tersebut adalah sebagaimana uraian berikut.

Beberapa Pengertian

1.      Alat bantu penangkapan ikan terdiri dari rumpon dan lampu.
2.      Rumpon adalah alat bantu pengumpul ikan yang berupa benda atau struktur yang dirancang atau dibuat dari bahan alami atau buatan yang ditempatkan secara tetap atau sementara pada perairan laut.
3.      Rumpon merupakan alat bantu untuk mengumpulkan ikan dengan menggunakan berbagai bentuk dan jenis pemikat/atraktor dari benda padat yang berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul.
4.      Lampu merupakan alat bantu untuk mengumpulkan ikan dengan menggunakan pemikat/atraktor berupa lampu atau cahaya yang berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul. Lampu tersebut terdiri dari lampu listrik dan lampu non listrik.
5.      Izin Pemasangan Rumpon adalah izin tertulis yang harus dimiliki oleh setiap orang atau perusahaan perikanan untuk memasang rumpon, sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan dan/atau produksi perikanan.

Jenis-jenis rumpon
Rumpon terdiri dari rumpon hanyut dan rumpon menetap.
1). Rumpon hanyut adalah rumpon yang ditempatkan tidak menetap, tidak dilengkapi dengan jangkar dan hanyut mengikuti arah arus.
2). Rumpon menetap, adalah rumpon yang ditempatkan secara menetap dengan menggunakan jangkar dan/atau pemberat, yang terdiri dari :
      (1). Rumpon permukaan, merupakan rumpon menetap yang dilengkapi dengan atraktor yang ditempatkan di kolom permukaan perairan untuk mengumpulkan ikan pelagis.
      (2). Rumpon dasar, merupakan rumpon menetap yang dilengkapi dengan atraktor yang ditempatkan di dasar perairan untuk mengumpulkan ikan demersal.

Wilayah Pemasangan Rumpon dan Perizinannya

Rumpon dapat dipasang diwilayah :
1). Perairan 2 mil laut sampai dengan 4 mil laut, diukur dari garis pantai pada titik surut terendah ;
2). Perairan diatas 4 mil laut sampai dengan 12 mil laut, diukur dari garis pantai pada titik surut terendah ;
3). Perairan diatas 12 mil laut dari Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Pemasangan rumpon tersebut baik oleh perorangan maupun perusahaan berbadan hukum  wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang. Pengajuan izin tersebut ditujukan kepada :
a.       Bupati/Walikota atau Pejabat yang bertanggung jawab di bidang perikanan, untuk pemasangan rumpon di wilayah perairan 2 mil laut sampai dengan 4 mil laut ;
b.      Gubernur atau Pejabat yang bertanggung jawab di bidang perikanan, untuk pemasangan rumpon di wilayah perairan diatas 4 mil laut sampai dengan 12 mil laut ;
c.       Direktur Jenderal (Perikanan Tangkap) atau Pejabat yang ditunjuk, untuk pemasangan rumpon di wilayah perairan diatas 12 mil laut dan Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia ;

Permohonan Pemasangan Rumpon

1). Permohonan pemasangan rumpon kepada Bupati/Walikota  atau Pejabat yang ditunjuk yang bertanggung jawab di bidang perikanan, wajib dilengkapi dengan persyaratan sekurang-kurangnya :
a. Foto copy KTP, bagi perorangan dan/atau penanggung jawab perusahaan ;
b. Foto copy IUP, bagi perusahaan perikanan ;
c. Rencana pemasangan, meliputi :
- waktu pemasangan,
- lokasi (koordinat) pemasangan,
- jumlah dan bahan rumpon.

2). Permohonan pemasangan rumpon kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk yang bertanggung jawab di bidang perikanan, wajib dilengkapi dengan persyaratan sekurang-kurangnya :
a. Foto copy KTP, bagi perorangan dan/atau penanggung jawab perusahaan ;
b. Foto copy IUP, bagi perusahaan perikanan ;
c. Foto copy NPWP, bagi perusahaan perikanan ;
d. Rencana pemasangan, meliputi :
- waktu pemasangan,
- lokasi (koordinat) pemasangan,
- jumlah dan bahan rumpon, dan
- rencana pemanfaatan.

3). Permohonan pemasangan rumpon kepada Direktur Jenderal (Perikanan Tangkap) wajib dilengkapi dengan persyaratan sekurang-kurangnya :
a. Foto copy KTP, bagi perorangan dan/atau penanggung jawab perusahaan ;
b. Foto copy IUP, bagi perusahaan perikanan ;
c. Foto copy NPWP, bagi perusahaan perikanan ;
d. Gambar rancang bangun ;
e. Rencana pemasangan, meliputi :
- waktu pemasangan,
- lokasi (koordinat) pemasangan,
- jumlah dan bahan rumpon, dan
- rencana pemanfaatan.

Pemberlakuan perizinan dan lainnya
-          Izin pemasangan rumpon tersebut berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang oleh pemberi izin untuk jangka waktu yang sama. Rumpon yang tidak dimanfaatkan lagi atau izinnya tidak diperpanjang, pemilik rumpon wajib membongkar dan mengangkat rumpon tersebut.
-          Instansi pemerintah, lembaga penelitian, dan/atau perguruan tinggi yang akan memasang rumpon wajib memberitahukan pemasangan rumpon kepada Direktur Jenderal (Perikanan Tangkap), Gubernur atau, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
-          Pemberian izin pemasangan rumpon wajib mempertimbangkan daya dukung sumberdaya ikan dan lingkungannya serta aspek sosial budaya masyarakat setempat.

Syarat Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon

Pemasangan rumpon yang dilakukan oleh perorangan atau perusahaan perikanan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       tidak mengganggu alur pelayaran ;
b.      jarak antara rumpon yang satu dengan rumpon yang lain tidak kurang dari 10 mil laut ;
c.       tidak dipasang dengan cara pemasangan yang mengakibatkan efek pagar (zig-zag).

Selanjutnya tentang pemanfaatan rumpon diatur sebagai berikut :
-          Pemanfaatan rumpon hanya boleh dilakukan oleh perusahaan perikanan ;
-          Pemanfaatan rumpon yang bukan miliknya hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan pemilik rumpon ;
-          Rumpon yang dipasang oleh instansi pemerintah, lembaga penelitian dan/atau perguruan tinggi hanya boleh dimanfaatkan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ;
-          Nelayan yang memanfaatkan rumpon yang dipasang oleh pemerintah atau lembaga lain non pemerintah wajib membongkar apabila tidak dimanfaatkan lagi.

Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan, dan Sanksi
-          Untuk pengendalian pengelolaan sumberdaya perikanan, Gubernur, Bupati/Walikota wajib menyampaikan laporan jumlah, lokasi rumpon, dan izin pemasangan rumpon yang diterbitkan, kepada Direktur Jenderal (Perikanan Tangkap) ;
-          Orang atau perusahaan perikanan yang memperoleh izin pemasangan rumpon wajib menyampaikan laporan pemanfaatan rumpon setiap 6 (enam) ulan sekali kepada pemberi izin ;
-          Menteri, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota melakukan pembinaan kepada pemilik rumpon sesuai dengan kewenangannya di wilayah masing-masing baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri ;
-          Pengawasan atas ketentuan-ketentuan tentang rumpon dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan (dalam hal ini adalah Dirjen Pengendalian Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan) ;
-          Pemasangan rumpon yang tidak sesuai dengan ketentuan dikenakan sanksi pembongkaran rumpon ;
-          Selain sanksi pembongkaran rumpon, perusahaan perikanan yang memanfaatkan rumpon dan tidak menyampaikan laporan pemanfaatan juga dikenai sanksi administratif, yaitu : pembekuan Izin Usaha Perikanan (IUP) atau Pencabutan Surat Penangkapan Ikan (SPI).

Dengan memahami berbagai ketentuan tentang rumpon sebagai alat bantu pengumpul ikan, diharapkan pelaku utama dan pelaku usaha, baik perorangan atau perusahaan, akan lebih cermat dan bijaksana dalam pemasangan rumpon. Sehingga rumpon yang dipasang dapat memberikan hasil yang optimal bagi pelakunya, dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pelaku utama penangkapan ikan (nelayan), maupun pelaku usaha bidang penangkapan ikan. Disamping itu semoga kelestarian sumberdaya perikanan tetap terjaga dengan baik. Semoga. = (Pran, 10/05/2011)

Referensi :
1.      Keputusan Menteri Nomor : KEP.30/MEN/2004 tanggal 24 Juli 2004 tentang Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon.
2.      Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor : PER.02/MEN/2011 tanggal 31 Januari 2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan, Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 


9/25/2016

Kegiatan Angler Squad Untuk Festival Amal

Selamat siang Anglers, salam sejahterah untuk kita semua.
Demi mensukses kan Acara "Mancing Bareng Sambil Beramal" saya selaku Jubir Bpk. Yudhistira Arba'i Sudjai ingin mengkonfirmasi siapa saja yg akan ikut dalam acara tersebut ( ikut mancing bareng ).
Dikarenakan Anglers Squad hanya mendapatkan slot 1 prahu yang maximal dapat di isi oleh 6 orang ( karna dapet prahu Plagis / spot Palbong ) sekiranya apabila ada anggota yang ingin ikut melebihi kouta prahu insyallah mas Andrei Febryan akan mencarikan prahu. Menggingat acara tersebut sudah akan dekat dengan hari H, yaitu Minggu 9 Oktober 2016.
Monggo yang fix ikut bisa konfirmasi di sini agar bisa di koordinir waktu acara.
Peserta Fix :
1. Andre
2. Arba'i
3. Muhammad Toyib
4.
~keep fishing keep brotherhood~